Videografer Karo Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas Kasus Markup Anggaran Video Profil Desa

Videografer Karo Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas Kasus Markup Anggaran Video Profil Desa

Medan, 3 April 2026 – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, dari dakwaan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa. Putusan ini dibacakan pada Jumat (3/4) siang, menandai kemenangan bagi terdakwa yang sempat ditahan selama proses persidangan.

Amsal Christy Sitepu didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek produksi video profil desa di wilayah Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat markup tersebut. Namun, setelah mendengar keterangan saksi, bukti-bukti, dan pledoi dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai Hakim Tunggal [Nama Hakim, jika diketahui] menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah.

Dalam amar putusannya, hakim menilai dakwaan JPU tidak didukung alat bukti yang cukup kuat. “Terdakwa Amsal Christy Sitepu dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” bunyi salah satu poin amar putusan, seperti dikutip dari sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Medan.

Pengacara Amsal, [Nama Pengacara], menyambut baik vonis bebas ini. “Kami bersyukur keadilan telah ditegakkan. Bukti kami sejak awal menunjukkan tidak ada unsur markup,” ujarnya usai sidang. Sementara itu, JPU menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini mencuat sejak 2025, terkait proyek pemerintah daerah yang bertujuan mempromosikan potensi desa melalui video profil. Amsal, yang dikenal sebagai videografer freelance berbasis di Kabupaten Karo, terlibat sebagai penyedia jasa. Sidang berlangsung selama beberapa bulan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Dinas terkait dan pihak kontraktor.

Vonis bebas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di sektor proyek pemerintah, di mana tuduhan korupsi sering kali memerlukan pembuktian ketat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *