Videografer Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas Kasus Markup Anggaran Video Profil Desa

Videografer Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas Kasus Markup Anggaran Video Profil Desa

Medan, 1 April 2026 – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, dari dakwaan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa. Putusan dibacakan pada Rabu (1/4) siang ini, menandai akhir dari proses hukum yang menyeret nama pria tersebut.

Amsal Christy Sitepu didakwa melakukan markup anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di wilayahnya. Kejaksaan Penuntut Umum (Kejagung) Sumatera Utara menudingnya memanipulasi biaya produksi, yang diduga merugikan keuangan negara. Sidang-sidang sebelumnya berlangsung alot, dengan jaksa menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran yang diajukan dan realisasi pekerjaan.

Namun, majelis hakim yang diketuai Hakim Tunggal [nama hakim jika tersedia, atau diganti dengan “Ketua Majelis”] menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah. “Ter dakwa Amsal Christy Sitepu dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” bunyi putusan tersebut. Hakim menilai bukti dari jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana markup atau penggelapan.

Kuasa hukum Amsal, [nama pengacara jika tersedia], menyambut baik vonis ini. “Klien kami bersih dari awal. Ini kemenangan keadilan,” katanya usai sidang. Sementara itu, jaksa belum menyatakan akan mengajukan banding, meski kemungkinan tersebut masih terbuka dalam waktu 7 hari ke depan.

Kasus ini mencuat sejak akhir 2025, di tengah pengawasan ketat terhadap proyek-proyek desa di Sumatera Utara. Video profil desa dimaksudkan untuk mendokumentasikan potensi lokal guna promosi pariwisata dan pembangunan. Amsal, yang dikenal sebagai videografer freelance di Kabupaten Karo, sebelumnya mengklaim proyeknya berjalan sesuai kontrak.

Putusan bebas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di sektor kreatif dan proyek pemerintah daerah, di mana tuduhan markup sering muncul akibat kurangnya transparansi anggaran.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *