
Jakarta, 14 April 2026 – Prof. Jhon Ruhulesin, mantan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), angkat bicara terkait laporan polisi terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), atas pernyataannya dalam ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Pernyataan Ruhulesin disampaikan melalui pernyataan tertulis pada Senin (13/4), menegaskan bahwa ucapan JK tidak dimaksudkan sebagai penistaan agama.
“Laporan ke Polda Metro Jaya ini terlalu berlebihan. Pak JK bicara dari perspektif toleransi dan pengalaman historisnya di Maluku, bukan untuk menyinggung umat Islam,” ujar Ruhulesin, yang dikenal sebagai tokoh lintas agama di Maluku. Ia menambahkan bahwa konteks ceramah JK di Masjid UGM adalah diskusi tentang kerukunan beragama, di mana JK mengkritik sikap intoleran yang sering dimanfaatkan politik.
Pernyataan JK pada 10 April 2026 di Masjid UGM menjadi viral setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Dalam ceramah tersebut, JK disebut menyatakan, “Di Maluku dulu, kami (non-Muslim) yang lindungi masjid saat konflik, bukan sebaliknya.” Ucapan itu dilaporkan oleh sekelompok warga ke Polda Metro Jaya pada 12 April dengan tuduhan penistaan agama berdasarkan UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penyelidikan awal oleh Bareskrim Polri. “Kami akan dalami niat dan konteksnya untuk hindari fitnah,” kata juru bicara Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di konferensi pers Senin malam.
Ruhulesin, yang pernah memimpin GPM selama dua periode (2015-2023), menyerukan dialog antaragama daripada kriminalisasi. “Ini momen untuk introspeksi, bukan saling tuduh. JK sudah berkontribusi besar untuk perdamaian Maluku pasca-konflik 1999,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada respons resmi dari JK atau timnya. Kasus ini menambah daftar polemik politik-religi di Indonesia, mengingatkan pada kasus serupa seperti Ahok pada 2017.
