Prabowo Larang MLM Masuk Marketplace, PP Baru Resmi Berlaku

Prabowo Larang MLM Masuk Marketplace, PP Baru Resmi Berlaku

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara tegas melarang praktik bisnis multi level marketing (MLM) beroperasi di platform marketplace atau situs jual beli online. Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Kebijakan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan. “Dilarang, sejak dulu barang-barang yang dijual secara multi level marketing itu tidak diperbolehkan untuk dijual di e-commerce,” ujar Iqbal saat ditemui di PT Mikie Oleo Nabati Industri, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026).

Menurut Iqbal, aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan berjenjang yang berpotensi menimbulkan kerugian. “Ini konsisten dengan regulasi sebelumnya, tapi sekarang lebih ditegaskan melalui PP baru,” tambahnya.

PP Nomor 3 Tahun 2026 ini merupakan amendemen dari regulasi sebelumnya yang telah mengatur penyelenggaraan perdagangan, termasuk pembatasan model bisnis MLM di ranah digital. Kementerian Perdagangan menekankan bahwa platform e-commerce wajib mematuhi larangan ini untuk menghindari sanksi administratif.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pelaku usaha MLM terkait kebijakan ini. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menciptakan ekosistem perdagangan online yang lebih sehat dan adil bagi pelaku usaha konvensional.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *