
Semarang, 8 April 2026 – Seorang polisi berinisial Briptu BTS yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah dilaporkan oleh rekan kerjanya, seorang polwan berinisial Brigadir SP, ke Unit Provos SPN Polda Jateng. Laporan itu terkait dugaan Briptu BTS merekam aktivitas Brigadir SP di kamar mandi menggunakan ponsel.
Kejadian ini terungkap setelah Brigadir SP menyadari adanya rekaman video yang diambil tanpa izin oleh Briptu BTS. Menurut sumber di internal SPN Polda Jateng yang enggan disebut namanya, laporan diserahkan pada awal April 2026. Unit Provos, yang bertanggung jawab atas pengawasan disiplin anggota Polri, langsung memeriksa kasus tersebut.
“Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan awal. Kasus ini akan ditangani sesuai prosedur disiplin internal Polri,” ujar Kepala Unit Provos SPN Polda Jateng, AKBP Yudianto, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (7/4) sore. Ia menekankan bahwa pelanggaran privasi seperti ini melanggar kode etik kepolisian dan dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Kasus serupa pernah terjadi di lingkungan Polri, di mana pelaku rekaman candid tanpa izin dihukum berat oleh Propam. Kasus ini menambah catatan buruk perilaku sejumlah personel di SPN Polda Jateng, yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter polisi profesional.
Hingga berita ini diturunkan, Briptu BTS belum memberikan keterangan resmi. Pihak Brigadir SP juga memilih bungkam untuk menjaga proses hukum berjalan lancar. Unit Provos menjanjikan transparansi dan keadilan dalam penanganan.
Polri terus mendorong peningkatan kesadaran etika di kalangan anggota, terutama di era digital di mana penyalahgunaan gadget mudah terjadi. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa melalui saluran resmi.
