
Jonggol, Bogor – Polres Bogor berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram ganja dan sabu.
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono menyampaikan keterangan tertulis pada Minggu (19/4/2026) bahwa penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan kedua pelaku. “Telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol,” ujarnya.
Menurut Kompol Hida, penyidikan dilakukan selama sepekan untuk mendalami keterangan saksi dan bukti awal. Penangkapan akhirnya berlangsung pada Jumat (17/4/2026) malam, setelah tim polisi memastikan keberadaan barang bukti di lokasi.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Jonggol untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengungkap bahwa ganja dan sabu tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah sekitar Jonggol dan Bogor Raya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di kawasan pinggiran Jakarta. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
