
Jakarta – Kasus lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian. Dua unit ponsel yang dilelang dengan harga fantastis Rp59 juta gagal dilunasi oleh pemenangnya, meski sebelumnya sempat viral karena terjual 800 kali lipat dari harga limit awal hanya Rp73 ribu.
Kejadian ini terungkap melalui pengumuman resmi KPK pada akhir Maret 2026. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya penjualan aset sitaan dari kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Harga limit awal yang rendah, yakni Rp73 ribu per unit, tiba-tiba melonjak drastis saat sesi lelang online, mencapai total Rp59 juta untuk kedua ponsel tersebut. Antusiasme peserta lelang membuat nilai jualnya membengkak hingga 800 kali lipat, memicu kegemparan di media sosial.
Sayangnya, pemenang lelang tak kunjung melunasi pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan. Menurut ketentuan lelang KPK, barang yang tak dibayar akan dilelang ulang atau dikembalikan ke gudang sitaan. “Ini menunjukkan pentingnya komitmen pemenang lelang. Proses ini transparan untuk memaksimalkan pendapatan negara dari aset korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya kepada media.
Fenomena harga lelang ‘meledak’ bukan pertama kali terjadi di KPK. Sebelumnya, barang-barang sitaan seperti jam tangan mewah atau kendaraan sering kali terjual jauh di atas estimasi, berkat minat kolektor dan publik. Namun, kasus gagal bayar seperti ini kerap menjadi catatan hitam, mengingatkan peserta untuk serius mengikuti prosedur.
KPK terus menggelar lelang rutin untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Masyarakat diimbau memantau situs resmi lelang KPK agar tak ketinggalan kesempatan, sekaligus mendukung pemberantasan korupsi.