KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026).

Kepala Biro Komunikasi dan Hukum KPK, Widi Widjaja, mengonfirmasi penahanan tersebut melalui keterangan resminya. “Tersangka Ishfah Abidal Aziz ditahan untuk 20 hari ke depan mulai pukul 21.00 WIB malam ini,” ujar Widi di Jakarta, Selasa malam.

Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi yang masih dalam pengembangan penyidik KPK. Ishfah, yang akrab disapa Gus Alex, diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum selama menjabat sebagai stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas. Detail kasus belum diungkap secara lengkap, namun KPK menyatakan bahwa bukti awal cukup kuat untuk mencegah tersangka melarikan diri atau memengaruhi saksi.

Gus Alex ditangkap tim penindakan KPK pada Senin (16/3) malam di kawasan Jakarta Selatan. Pemeriksaan maraton selama lebih dari 12 jam dilakukan untuk menggali keterangan dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, tersangka tampak lelah namun tetap diam terhadap wartawan.

Kasus ini menambah daftar pejabat dan mantan pejabat yang tersandung hukum korupsi di lingkungan kementerian. KPK terus mengintensifkan pengawasan terhadap potensi penyimpangan di sektor keagamaan dan publik. Hingga kini, penyidik belum merespons pertanyaan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain.

Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pengumuman resmi lebih lanjut akan disampaikan KPK seiring perkembangan penyelidikan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *