
Jakarta, 24 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, pada Selasa (24/3) terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji. Penahanan ini mengakhiri status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK setelah sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gus Yaqut, yang menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020-2024, diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan kuota haji yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini mencuat sejak akhir 2025, ketika KPK menggeledah kantor Kementerian Agama dan menjerat sejumlah pejabat terkait.
Sebelumnya, pada Februari 2026, KPK sempat mengubah status penahanan Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan dan pertimbangan kemanusiaan. Namun, setelah evaluasi ulang, penyidik menilai adanya risiko penghilangan barang bukti dan pengaruh terhadap saksi. “Penahanan kembali ini diperlukan untuk menjaga kelengkapan proses hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Nurhadi, dalam konferensi pers siang ini.
Gus Yaqut saat ditanya wartawan usai sidang hanya menyebut, “Saya serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Doakan yang terbaik.” Kuasa hukumnya, Afrial Ifansyah, menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penahanan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor haji, yang kerap menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah umat Muslim. KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka bersama dua pejabat lain, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 150 miliar. Sidang berikutnya digelar pekan depan.
Masyarakat sipil menyambut positif langkah KPK. “Ini bukti penegakan hukum tak pandang bulu, termasuk terhadap tokoh politik,” kata pengamat korupsi dari ICW, Emerson Yunanto.