
Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengonfirmasi penonaktifan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Didik disebut-sebut menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis (12/2/2026).
Kholid enggan merinci alasan penonaktifan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa Didik saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujarnya singkat.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota, Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana tugas (Plt). Catur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
“Iya, betul (AKBP Catur),” tegas Kholid, dilansir Antara.
Kasus ini menambah daftar pejabat polisi yang tersandung isu korupsi terkait peredaran narkoba di wilayah NTB. Polda NTB belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan pemeriksaan.
