
Solo, 10 April 2026 – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menolak permintaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk menunjukkan ijazah aslinya. Jokowi menegaskan bahwa ijazah hanya akan dipamerkan di persidangan jika diperlukan proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (10/4/2026) sore. Isu ijazah ini kembali mencuat setelah JK mendesak Jokowi membuktikan keaslian dokumen pendidikannya, di tengah tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial.
“Serahkan pada proses hukum yang ada, mestinya yang menuduh (ijazah palsu) itu yang membuktikan, bukan saya yang disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan suruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik-balik itu,” tegas Jokowi dengan nada tegas.
Jokowi menilai tuntutan seperti ini justru membalik fakta hukum, di mana pihak yang menuduh wajib membuktikan klaimnya terlebih dahulu. Pernyataan ini sejalan dengan sikapnya selama ini menanggapi isu serupa, termasuk saat masa jabatannya sebagai presiden.
Hingga kini, JK belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Jokowi. Isu ijazah Jokowi telah menjadi perdebatan panjang sejak Pilpres 2014, dengan berbagai pihak mempertanyakan keaslian ijazah S1 Kehutanan dari UGM yang diklaimnya.
