
Jakarta, 6 April 2026 – Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melaporkan Rismon Sianipar beserta empat akun YouTube ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri pada Senin (6/4) sore ini. Laporan tersebut menuding para terlapor melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita hoaks yang merugikan reputasi JK.
Menurut sumber dari tim hukum JK, laporan diserahkan secara langsung di Markas Besar Polri, Jakarta. Isi laporan difokuskan pada konten-konten video di YouTube yang disebut-sebut memuat narasi palsu dan tuduhan tanpa bukti terhadap JK. “Ini adalah upaya untuk membersihkan nama baik Pak JK dari informasi yang menyesatkan,” ujar salah satu kuasa hukum JK yang enggan disebut namanya.
Rismon Sianipar, yang dikenal sebagai konten kreator dengan kanal YouTube yang sering membahas isu politik dan sosial, menjadi target utama laporan. Selain itu, empat akun YouTube lain yang tidak disebutkan identitasnya diduga turut menyebarkan materi serupa. Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum memberikan konfirmasi resmi terkait penerimaan laporan atau langkah selanjutnya.
Kasus ini mencuat di tengah maraknya konten digital yang memicu sengketa hukum di Indonesia. Sebelumnya, tokoh publik seperti artis dan pejabat sering melaporkan akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). JK sendiri dikenal vokal dalam isu politik dan ekonomi, dan laporan ini dianggap bagian dari upaya melindungi kehormatan pribadi dari hoaks online.
Polri diharapkan segera memeriksa para terlapor untuk mengungkap fakta. Kasus serupa sebelumnya, seperti laporan terhadap influencer atas hoaks politik, sering kali berujung pada mediasi atau tuntutan pidana ringan.
