
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan kebijakan pembatasan kuota dan pembeli tertentu untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite serta Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2026, sebagai respons terhadap potensi krisis energi akibat perang di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dokumen ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026, yang membahas langkah antisipasi krisis energi. “Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” seperti dikutip dalam keputusan tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga didasari Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026. Rapat tersebut fokus pada implementasi pembelian wajar BBM, pembatasan penyaluran, serta peningkatan stok BBM dan LPG.
Keputusan secara spesifik menetapkan: “Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.”
Langkah ini diharapkan mendorong efisiensi energi nasional di tengah gejolak pasokan global. BPH Migas akan mengawasi pelaksanaan oleh badan usaha penugasan untuk memastikan distribusi merata.