Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Hakim Waspadai Rusaknya Generasi Muda akibat Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Hakim Waspadai Rusaknya Generasi Muda akibat Narkoba di Rutan Salemba

Jakarta – Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Putusan ini dibacakan pada Kamis (23/4/2026) dan menekankan dampak buruk perbuatan terdakwa terhadap generasi muda.

Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika,” ujarnya saat membacakan amar putusan.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum terhadap peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. Ammar Zoni, yang sebelumnya dikenal sebagai aktor dan penyanyi, terlibat dalam jaringan penjualan barang haram tersebut di Rutan Salemba. Sidang vonis ini menjadi pengingat keras akan bahaya narkoba yang bahkan meresap ke dalam sistem peradilan.

Putusan hakim ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika, yang sering kali menargetkan kalangan muda. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan di kalangan remaja, dengan dampak jangka panjang seperti degradasi moral dan produktivitas.

Ammar Zoni kini harus menjalani hukuman tersebut, sementara proses banding masih terbuka. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi selebritas dan masyarakat luas untuk menjauhi dunia hitam narkoba.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *