
Produk ekspor Indonesia masih kerap terbentur berbagai kendala di pasar global. Hingga Januari 2026, Kementerian Perdagangan mencatat 33 kasus hambatan perdagangan yang menjerat produk RI di 13 negara mitra dagang.
Dinamika Penyelidikan Berlangsung
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai situasi ini sebagai dinamika normal dalam perdagangan internasional. Beberapa penyelidikan terhadap produk Indonesia masih proses di berbagai negara, termasuk tuduhan dumping di Amerika Serikat, safeguard di Afrika Selatan, serta dumping di Brasil.
Ia menekankan bahwa Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa terhadap impor asing, sehingga hal ini saling wajar.
Rincian Kasus Hambatan
Dari 33 kasus tersebut, sebanyak 16 melibatkan tuduhan dumping, 9 kebijakan safeguard, 5 isu subsidi, dan 3 hambatan lainnya. Negara-negara seperti India, Kanada, Turki, Mesir, Pakistan, Thailand, Uni Eropa, Vietnam, Meksiko, serta Filipina turut memberi hambatan pada komoditas ekspor Indonesia.
Contohnya, AS selidiki dugaan dumping dan subsidi pada crystalline silicon photovoltaic cells serta hardwood decorative plywood.
Respons Pemerintah
Budi Santoso sampaikan hal ini dalam konferensi pers di Auditorium Kemendag, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026). Pemerintah terus pantau perkembangan untuk lindungi eksportir RI di tengah tantangan global.
